Polres OKI Amankan 6 Pelaku Karhutla, 1 Kasus Telah Jalani Persidangan

Polres OKI Amankan 6 Pelaku Karhutla, 1 Kasus Telah Jalani Persidangan

Kedua pelaku Sutino dan Supratman kasus karhutla saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres OKI. --

BACA JUGA:Dies Natalis FK Unsri ke-61, 50 Ibu Hamil Ikuti Kontrol USG Gratis dan Sosialisasi di RSUD Siti Fatimah

"Dari pasal yang disangkakan terancam hukuman pidana penjara paling singkat selama 3 tahun dan paling lama 10 tahun denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," jelasnya. 

Ditambahkan Kasat, saat ini musim kemarau dan sumber air sudah banyak yang kering, jadi jangan membuka lahan untuk bertani dengan membakar. Karena apabila sudah terbakar sulit dipadamkan dan api mudah membesar karena hembusan angin. 

Terpenting lagi, apabila membakar lahan akan dikenakan proses hukum. Jaga kebun masing-masing jangan agar tidak terbakar. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: