Polres OKI Amankan 6 Pelaku Karhutla, 1 Kasus Telah Jalani Persidangan

Polres OKI Amankan 6 Pelaku Karhutla, 1 Kasus Telah Jalani Persidangan

Kedua pelaku Sutino dan Supratman kasus karhutla saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres OKI. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus terjadi selama musim kemarau ini. Bahkan karhutla terjadi hampir setiap hari. 

Dimana, untuk wilayah Kabupaten OKI rawan terjadi kebakaran di musim kemarau karena merupakan lahan gambut dan purun. 

Kurun waktu beberapa bulan belakangan ini ratusan hektar lahan di Kabupaten OKI sudah terbakar. 

Rupanya, karhutla yang terjadi di wilayah Kabupaten OKI ada yang dilakukan sengaja oleh warga dengan membakar lahan miliknya sendiri.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan 81 Ton BBM Produksi Refinery Illegal Muba yang Akan Dikirim ke Lampung Via Perairan

Akibatnya Polres OKI melakukan penangkapan untuk pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Disampaikan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal SIk didampingi Kanit Pidsus, Iptu M Wahyudi SH, untuk pelaku perkara Karhutla yang ditangani oleh Polres OKI ada enam pelaku. 

"Sampai saat ini untuk perkara karhutla ada 6 pelaku yang kita lakukan penahanan dan dilakukan proses hukum," ujar Kasat reskrim, Jumat 22 September 2023.

Lanjutnya, dari ke eenam pelaku perkara karhutla ini, baru 1 perkara dan 1 pelaku yang telah dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri OKI dan telah dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung. 

BACA JUGA:Perjuangkan Nasib Honorer Diangkat Jadi PPPK, Pj Wako Palembang Ratu Dewa Surati Pemerintah Pusat

Semua pelaku, sambung Jatrat, perkaranya diproses hukum. Saat ini masih dilakukan proses, apabila berkas sudah lengkap maka segera dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri OKI. 

"Untuk 3 pelaku karhutla belum lama diamankan, sehingga berkas perkara masih diproses. Tetapi untuk 1 pekara sudah lengkap, 2 lagi berkas perkara hampir rampung untuk pelimpahan ke Kejari OKI," jelas Kasat. 

Disampaikan Kasat, untuk pelaku karhutla yang telah dilimpahkan ke Kejari OKI dan telah menjalai proses persidangan yakni Dandi. 

Perbuatan pelaku Dandi terjadi 3 Juni 2023 lalu di areal Lubuk Batang, Desa Tanjung Sari I, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: