Pinjamkan Uang ke Teman untuk Bebaskan Orang Tua dari Penjara Via Pinjol, Tri Malah Tertipu

Pinjamkan Uang ke Teman untuk Bebaskan Orang Tua dari Penjara Via Pinjol, Tri Malah Tertipu

Korban Tri usai melaporkan kasus penipuan di SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Niat hati meminjamkan uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) kepada teman, Tri Sulastri (24) malah tertipu teman sendiri.

Kesal dengan ulah temannya, warga Jalan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini melaporkan PA ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Menurut laporan korban, awalnya dia dan temannya bertemu di tempat kerjanya yang beralamat di Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, di salah toko, Sabtu 12 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. 

Pelaku meminjam uang dengan korban melalui aplikasi pinjol dengan mengatasnamakan dirinya sebesar Rp22,5 juta. 

BACA JUGA:IRT di Palembang Jadi Korban Penipuan Penggandaan Uang dengan Modus Hipnotis, Segini Jumlah Kerugiannya

Tujuan pelaku meminjam uang sebesar Rp22,5 juta aplikasi pinjol ini dengan alasan untuk mengeluarkan orang tuanya dari penjara. 

"Setelah berhasil, pelaku berjanji akan membayarkan ke aplikasi pinjol kepadanya," kata Tri Sulastri di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 9 September 2023. 

Namun hingga saat ini pelaku menghilang dan tanpa ada kabar apapun. 

"Saya sempat menghubungi pelaku pak, tapi nomor Hp-nya tidak aktif dan tidak ada kabar serta menghilangkan jejak," ujar Tri Sulastri. 

BACA JUGA:Waspada, Penipuan Giveaway Mengatasnamakan Baim Wong, IRT di Talang Betutu Palembang Ini Korbannya

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp22,5 juta. 

"Saya berharap dengan laporan ini, pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Tri Sulastri. 

Sementara, laporan tersebut sudah diterima anggota SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378. 

Selanjutnya, laporan ini akan diteruskan ke Sat Reskrim Polrestabes Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: