Usut Aliran Dana Hibah KONI, Penyedia Jasa Rental Mobil Tidak Luput Dari Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

Usut Aliran Dana Hibah KONI, Penyedia Jasa Rental Mobil Tidak Luput Dari Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari SH MH--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Selain memeriksa Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) I KONI Sumsel, guna mengusut aliran dana hibah kegiatan KONI penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) turut memeriksa penyedia jasa mobil rental.

Pihak ketiga dalam hal penyedia jasa mobil rental untuk kegiatan KONI Sumsel tahun 2021 tersebut diketahui berinisial P,  yang turut diperiksa pada Kamis 7 September 2023 kemarin.

"Pemeriksaan beberapa nama yang hadir adalah untuk mendalami materi penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi, Kamis 7 September 2023 kemarin.

Dikatakan Vanny, dalam penyidikan perkara pihaknya mengklaim tidak ada tebang pilih, termasuk pemanggilan beberapa nama untuk dilakukan pemeriksaan dihadapan penyidik Kejati Sumsel.

BACA JUGA: Usut Aliran Dana Hibah, Wasekum 1 KONI Sumsel Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Bahkan, lanjut Vanny hingga pihak ketiga pun yang berhubungan dengan kegiatan KONI Sumsel seperti penyedia jasa rental mobil pun turut dilakukan pemeriksaan.

Dibeberkannya, dalam rangkaian penyidikan perkara ini saksi-saksi yang dipanggil sudah lebih dari 50 orang yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

"Penyidikan akan terus berlanjut, dengan agenda memanggil dan memeriksa beberapa nama lagu untuk diambil keterangan terkait pendalam materi penyidikan perkara," tuturnya.

Dirinya berharap, terhadap seluruh nama yang dipanggil agar dapat kooperatif memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati Sumsel, dan memberikan keterangan dengan benar dihadapan penyidik.

BACA JUGA:Hendri Zainuddin Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel Tapi Tidak Ditahan, Kasi Penkum Kejati: HZ Kooperatif!

"Termasuk keterangan seputar aliran dana hibah pada kegiatan-kegiatan KONI Sumsel," tukasnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menaikkan status Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dari saksi menjadi tersangka.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.

Dengan telah ditetapkan pria yang pernah menjabat sebagai presiden klub sepakbola SFC tersebut sebagai tersangka, maka dalam perkara ini total sudah tiga orang jadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: