Akan Masuk MT Oktober-Maret 2023, Stok Pupuk Bersubsidi Capai 92.445 Ton

Akan Masuk MT Oktober-Maret 2023, Stok Pupuk Bersubsidi Capai 92.445 Ton

Direktur Produksi Pupuk Indonesia Bob Indiarto meninjau Gudang Lini III Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis 7 September 2023.--

Provinsi Jambi sebesar 6.850 ton yang terdiri dari 2.205 ton urea dan 4.645 ton NPK.

BACA JUGA:Ayah Joshi Tak Menuntut Pembunuh Anaknya di Jepang, Minta Jasad Cepat Dipulangkan dan Dimakamkan di Tanah Air

Khusus untuk Provinsi Sumatera Selatan, Bob menyatakan bahwa terdapat stok sebesar 24.432 ton.

Rincian pupuk urea sebesar 12.718 ton dan NPK sebesar 11.714 ton. Stok ini tersebar di 11 gudang lini III. 

Khusus Gudang Lini III Tanjung Api-api, saat ini stoknya sebesar 1.087 ton pupuk urea dan 741 ton NPK. 

“Khusus Gudang Lini III Tanjung Api-api stok pupuk bersubsidi seluruhnya mencapai 1.828 ton gabungan antara urea dan NPK,” tambahnya.

BACA JUGA:Ayah Joshi Tak Menuntut Pembunuh Anaknya di Jepang, Minta Jasad Cepat Dipulangkan dan Dimakamkan di Tanah Air

Dapat diketahui, Pupuk bersubsidi disalurkan kepada para petani yang telah terdaftar dalam e-Alokasi atau memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. 

Kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.

Selain itu, dalam peraturan ini juga menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk

Yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

 BACA JUGA:SIMAK! Ini Dasar Hukum 20 Persen Dana Desa Harus Digunakan Guna Ketahanan Pangan dan Mengatasi Stunting

Pada kesempatan yang sama, VP Penjualan Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Taufiek menyatakan bahwa Pupuk Indonesia Grup telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Termasuk dalam pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan  langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).

“Kami memiliki tenaga pemasaran untuk sosialisasi HET, penerapan HET juga diawasi oleh KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) sehingga kami tidak segan untuk memberikan warning atau kami putus hubungannya untuk kios jika terbukti melanggar ketentuan HET, sampai saat ini kita sudah bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi HET,” kata Taufiek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: