Pembalakan Liar di Muba yang Digerebek Polda Sumsel, Baru Setahun Beroperasi, Kayu Akan Dikirim ke Jakarta

Pembalakan Liar di Muba yang Digerebek Polda Sumsel, Baru Setahun Beroperasi, Kayu Akan Dikirim ke Jakarta

Contoh barang bukti batang kayu log yang diamankan dari tempat pembalakan liar di Kecamatan Sanga Desa Muba ke Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

Sebanyak 700 batang kayu dengan berbagai jenis labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, racuk dan lain-lain.

BACA JUGA:Diparkir di Depan Kantor Dishub PALI, Mobil Kuda Tak Bertuan Miliki Tangki Modifikasi

“Kita telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis 7 September 2023.

Pihaknya juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka. Menitipkan barang bukti di Polsek Sanga Desa. 

Dan melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu.

“Untuk lokasi sawmil ilegal logging juga sudah dipasang garis polisi dan kita masih mendalami kasus ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Keluarkan Edaran, Disdik Sumsel Minta Siswa Belajar Daring Jika Kabut Asap Makin Parah

Ketiga pelaku akan dijerat dengan tiga pasal berlapis, pertama Pasal 78 Ayat (2) tentang kehutanan, pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Tentang Cipta Kerja, dan pasal 87 ayat 1 huruf A, B, undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Ketiganya akan dijerat dengan hukuman maksimal selama 10 tahun,” tutup AKBP Putu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: