Kapuspen Kemendagri : Proses Pengusulan Pejabat Kepala Daerah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

Kapuspen Kemendagri : Proses Pengusulan Pejabat Kepala Daerah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan

Benny Irwan --dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, menyebut proses pengusulan penjabat kepala daerah sudah dilaksanakan sesuai ketentuan baik gubernur, bupati maupun wali kota.

Bahkan sudah pula dilaksanakan sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo.

"Kandidat yang terpilih atau ditugaskan sebagai Pj Gubernur akan dituangkan dalam Keppres. Mari kita tunggu bersama Keppres itu," kata Benny Irwan, dikutip sumateraekspres.id, Selasa 5 September 2023.

Benny Irwan mengatakan, sedangkan untuk Pj Bupati/ Wali Kota, akan dituangkan dalam Keputusan Mendagri.

BACA JUGA:Beredar Luas Nama 7 Pj Kepala Daerah di Sumsel, Tapi Semua ‘Penjabat’ Itu Masih Menunggu Surat Resmi Mendagri

"Benar, intinya akan dituangkan dalam Keputusan Mendagri," ujar Benny Irwan.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menambahkan, jumlah usulan Pj kepala daerah yang berakhir September 2023 ada 10 provinsi, 56 kabupaten, dan 19 kota.

Dia mengingatkan, Pj kepala daerah yang terpilih tidak memiliki beban politik. Tapi diminta fokus pada pelayanan publik.

"Jangan punya janji-janji (politik)," ungkap Akmal Malik.

BACA JUGA:7 Daerah Sumsel, Masih Menanti Pengumuman Resmi Pj Bupati dan Walikota dari Kemendagri

Lanjut Akmal Malik Cara ini untuk memastikan agar Pj kepala daerah netral. Jika melanggar, maka berpotensi dicabut statusnya.

"Seluruh pj-pj yang kita tunjuk itu tiga bulan kita evaluasi. Kita pastikan mereka harus netral.Kalau tidak netral, mohon maaf kita putus kontraknya sebagai Pj," jelas Akmal Malik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: