Waduh, Gara-gara Tanaman Terlarang, Pria di OKU Timur Terancam 12 Tahun Penjara
Nano Romansah (33), warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap Aggota Satresnarkoba Polres OKU Timur, di rumahnya Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.--
BACA JUGA:Optimis 2024 Bebas Rabies, Pemkot Palembang Lakukan Gerakan 3 In 1
Nano Romansag disangkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja, sebagaimana pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tenyang narkotika.
"Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: