Waduh, Gara-gara Tanaman Terlarang, Pria di OKU Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Waduh, Gara-gara Tanaman Terlarang, Pria di OKU Timur Terancam 12 Tahun Penjara

Nano Romansah (33), warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap Aggota Satresnarkoba Polres OKU Timur, di rumahnya Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Memanfaatkan pot untuk menanam tanaman terlarang, seorang pria di OKU Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Nano Romansah (33), warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap Aggota Satresnarkoba Polres OKU Timur, di rumahnya Senin 28 Agustus 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.

Di rumah tersangka, anggota Satres Narkoba mendapati tiga buah pot yang terbuat dari ember plastik yang berisikan berupa tanaman narkotika jenis ganja. 

Selain itu petugas juga mendapati satu bungkus plastik klip bening yang berisi bibit biji ganja dengan berat bruto 0,75 gram.

BACA JUGA:Program Studi Teknik Informatika Universitas Bina Darma Palembang Adakan Workshop Microlearning

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ujang Abdul Aziz mengatakan ungkap kasus tersebut berawal saat anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi masyarakat, bahwa ada sebuah rumah yang diduga tempat penanaman ganja. 

Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

"Setelah informasi tersebut dinyatakan akurat  kemudian anggota langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut," kata Kasat Narkoba.

Pada saat dilakukan penggrebekan dirumah tersebut didapati satu orang laki-laki diatas. 

BACA JUGA: ISPA di Palembang Hampir Mencapai 10.000 Kasus Per Agustus 2023, Berikut Rinciannya

"Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan  barang bukti berupa tiga buah pot yang terbuat dari ember plastik yang berisikan tanaman ganja," ungkapnya. 

Pot tanaman ganja tersebut didapati terletak di belakang rumah pelaku, sedangkan bibit ganja dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 75 gram  dalam dompet warna hitam yang terletak didalam lemari dalam kamar rumah tersangka. 

Kepada polisi tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: