APES! Edarkan Sabu di Muara Enim, Warga Pali Dibekuk

APES! Edarkan Sabu di Muara Enim, Warga Pali Dibekuk

DIBEKUK : Pelaku pengendar sabu-sabu asal Kabupaten PALI dibekuk Satres Narkoba Polres Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Kedapatan melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di Muara Enim, Ali Rio (32), warga Dusun I Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibekuk Satres Narkoba Polres Muara Enim, di rumah kontrakannya tanpa perlawanan, Minggu 8 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan total berat 4,77 gram diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi dihimpun, penangkapan tersangka  berawal dari informasi masyarakat dimana TKP penangkapan yakni rumah kontrakan di wilayah Sungai Tebu Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba

Atas dasar informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Muara Enim langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Rapat Bahas Penyediaan Tenaga Listrik yang Dikelola MEP

Setelah informasi akurat tim langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka tanpa bisa melakukan perlawanan.

Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan total berat 4,77 gram. 

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Darmanson, mengatakan bahwa penangkapan pelaku karena adanya informasi masyarakat.

"Barang bukti narkotikanya jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,77 gram," ujarnya. 

BACA JUGA:Musim Tanam, Pusri Palembang Jamin Stok Pupuk Tersedia Susuai Ketentuan

Lanjutnya, selain narkoba juga berhasil diamankan satu bal plastik besar, satu buah timbangan digital, satu unit handphone Redmi warna hitam dan satu buah kantong kresek warna hitam.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku merupakan pengedar yang arealnya di Muara Enim diketahui pelaku Kabupaten PALI.

"Untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Muara Enim dan dilakukan pemeriksaan. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: