Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Kota Lubuk Linggau

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Kota Lubuk Linggau

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum di Kota Lubuk Linggau.--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum di Kota Lubuk Linggau.

Acara dilaksanakan pada Selasa September 2023 dipimpin langsung oleh Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel yang juga mewakili Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang telah memberi kesempatan dan membantu terwujudnya kegiatan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Program ini merupakan upaya bersama dalam menegaskan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum dan terwujudnya masyarakat yang sadar hukum.

BACA JUGA:NAH LOH! Video Uji Coba Merk Le Mineral Dan Aqua Tidak Layak Ternyata Hoaks, Budi Santoso: Maafkan Saya

“Kegiatan ini ialah Salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, sadar hak dan kewajiban serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi," kata Ave, yang juga mewakili Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Lebih Lanjut Ave mengatakan bahwa Saat ini data yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM R.I khususnya di Kota Lubuklinggau terdapat 4 Desa / Kelurahan Sadar Hukum dan 8 desa/kelurahaan binaan melalui SK Walikota, Keseluruhan data ini perlu dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-HN-04.04-01 Tahun 2022 dengan  menggunakan kriteria 4 dimensi, yang meliputi, Dimensi akses informasi hukum, Dimensi implementasi hukum, Dimensi Akses Keadilan, Dimensi demokrasi dan regulasi.

Hasil kegiatan ini nantinya akan menjadi penentu apakah Desa/Kelurahan tersebut masih layak untuk tetap menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Apabila berdasarkan penilaian masih layak menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum maka akan diverifikasi dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA:Ternyata Pemuda Tulung Selapan OKI Ini Baru Dapat 1 Korban Setelah 2 Tahun Belajar di Komunitas ‘Bandit Siber’

Selanjutnya Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Surat Keputusan Gubernur tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk diberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Kegiatan secara resmi dibuka Walikota Lubuk Linggau yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Kahlan Baha,  ia mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel, ia menyampaikan dari 72 Kelurahan yang ada di Kota Lubuk Linggau, masih sedikit yang menjadi Kelurahaan Binaan, melalui kegiatan ini, ia berharap lurah yg hadir dapat membentuk kelompok keluarga sadar hukum, lalu dijadikan kelurahan binaan sehingga nantinya dapat ditetapkan Kelurahan sadar hukum.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Lubuk Linggau Kahlan Bahar, Kabag Hukum Pemkot Lubuk LinggaiuAris Garnida Husin beserta jajaran, dan Tim Penyuluh Kanwil Kemenkumham Sumsel

Di hari yang bersamaan dilaksanakan juga kegiatan monitoring dan evaluasi Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta dilaksanakannya juga koordinasi harmonisasi produk hukum daerah serta melakukan pendataan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas yang menjadi prioritas dari pemerintah kabupaten Musi Rawas dan dari inisiatif DPRD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: