Kepung dan Gerebek Desa Sungsang Banyuasin, Polda Sumsel Amankan 5 Bandar-Pengedar Narkoba

Kepung dan Gerebek Desa Sungsang Banyuasin, Polda Sumsel Amankan 5 Bandar-Pengedar Narkoba

Lima orang bandar dan pengedar diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel di Desa Sungsang Banyuasin. Foto ilustrasi: dokumen/ANTARA--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aparat Ditres Narkoba Polda Sumsel mengepung dan menggerebek Desa Sungsang Banyuasin dan berhasil mengamankan lima orang tersangka di empat lokasi berbeda.

Selain lima orang tersangka yang berprofesi sebagai nelayan itu petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan peralatan lainnya.

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya bandar narkoba di Sungsang Banyuasin yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” kata Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH saat dikonfirmasi Rabu 30 Agustus 2023.

Kemudian anggota melaksanakan penyelidikan di seputaran wilayah Sungsang Banyuasin. 

BACA JUGA:Sembunyi di Samping Kandang Ayam, Terduga Bandar Narkoba di OKU Selatan Tusuk Polisi 4 Liang

“Penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat 25 Agustus 2023 pagi dengan waktu yang hampir bersamaan dengan dibagi dua tim,” terang AKBP Harissandi mantan Kapolres Lubuklinggau ini.

Dia menjelaskan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) I, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 06.15 WIB di rumah UJ (38), di  Desa Sungai Benar, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Lalu TKP II, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 06.15 WIB di gudang milik UJ, di Desa Sungai Benar, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Kemudian TKP III, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 08.15 WIB di rumah AS (41), di Desa Sungsang I, Dusun I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Undercover Buy, BNN Lubuklinggau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Dan TKP IV, Jumat 25 Agustus 2023, Pukul 08.15 WIB di rumah LM (32), di Lorong Mahkota, Kelurahan Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Barang bukti di TKP I dan TKP II, dari tersangka UJ, JH dan JN, diamankan sebanyak dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,03 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,77 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan tiga unit handphone.

Di TKP III, dari tersangka AS, sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 31,65 gram, dua kotak pirek dengan jumlah 200 pcs, seperangkat alat hisap sabu dan dua unit handphone.

Kemudian di TKP IV, dari tersangka LM, sebanyak dua paket sabu dengan berat bruto 6,97 gram, 44 butir pil ekstasi dengan rincian 13 butir logo diamond warna pink, 26 butir logo yinyang warna pink dan 5 butir logo + plus warna pink.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: