Upaya PK Suami Selebgram Palembang Kandas, David Terus Perkaya Istri, Kendalikan Jaringan Narkoba dari Penjara
Upaya hukum PK suami selebgram Palembang kandas, namun David terus memperkaya istrinya dan kendalikan jaringan narkoba dari penjara. foto: dok/sumeks.co. --
Wartawan menelusuri putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel dan menemukan putusan perkara banding atas nama Kadapi alias David pad 22 Januari 2018 lalu.
Pria asal Tulung Selapan, OKI itu terjerat kasus peredaran narkoba dalam jumlah cukup banyak.
Sekitar 10 kg sabu-sabu dan 29.427 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Selebgram Palembang Ditangkap Polda Lampung Karena Kasus Narkoba Miliki Bangunan Indomaret?
Dalam kasus ini, David tak sendiri, tapi bersama – sama dengan Berry Agrimen, Even, Adi Alfian dan Herry Purnama alias Abah (almarhum).
Penangkapan pada 26 April 2017 sekitar pukul 12.10 WIB di sebuah showroom di Jl Alamsyah Ratu Perwira, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, David divonis seumur hidup. David lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.
Namun, majelis hakim PT Sumsel malah menjatuhkan vonis menguatkan putusan PN Sekayu Nomor : 539/Pid.Sus/ 2017/PN.Sky tanggal 1 November 2017.
Terkait penelusuran itu, Kombes Pol Erlin membenarkannya. “Suaminya (David suaminya Adelia) pemain lama, dan terus bermain. Sampai saat ini (meski dalam lapas). Benar, dia orang Tulung Selapan, OKI, ” bebernya.
Harta benda terpidana David diamankan polisi, apakah artinya akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?
“Ya, begitulah kira-kira,” tukas Erlin, yang juga pernah menjabat Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Dia membocorkan sedikit peran APS. Yakni diduga menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan suaminya.
“Dia mengakui beberapa kali diberikan uang tunai miliran rupiah, dan juga transferan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: