MASYAALLAH! Ibu Muda Tega Buang Bayi di Belakang Halaman Rumah Kades, Alasannya Gak Habis Pikir

MASYAALLAH! Ibu Muda Tega Buang Bayi di Belakang Halaman Rumah Kades, Alasannya Gak Habis Pikir

Tersangka RR (28) pembuang bayi di Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, OKI, saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Mesuji Raya, Ipda Belky Framulia SH, Senin 28 Agustus 2023.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Seorang Ibu muda RR (28) yang membuang bayinya di belakang halaman rumah Kepala Desa (Kades) Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Jumat 25 Agustus2023, berhasil diamankan anggota Polres OKI bersama anggota Polsek Mesuji Raya

Dari pengakuan tersangka, RR merasa malu dan takut ketahuan oleh suami barunya serta para tetangga Desa karena telah hamil dari hubungan gelapnya dengan orang lain di luar nikah

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIK didampingi Kapolsek Mesuji Raya, Ipda Belky Framulia SH, menjelaskan, pelaku awalnya pada Jumat 25 Agustus 2023 sekira pukul 08.00 WIB sedang membantu memasak tetangga yang hendak hajatan. 

"Pada saat itu rupanya tersangka ini mengalami sakit perut (kontraksi) sehingga ia pulang ke rumahnya. Dan melakukan persalinan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain," ujar Kasat Reskrim yang didampingi KBO Reskrim, Ipda Akhirudin. 

BACA JUGA:SELAMAT BERTUGAS! Herman Deru Lantik 3.508 PPPK Jabatan Fungsional Guru se-Sumsel

Ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka ini melakukan persalinan di dalam kamar mandi. Setelah anak nya lahir, oleh tersangka karena merasa malu ketahuan hamil di luar nikah, dan yang besangkutan ini baru menikah lagi 2 bulan lalu, lalu terniat untuk membunuh anaknya. 

"Jadi setelah lahir oleh tersangka langsung dibekabnya kurang lebih 5 menit dan membuat anaknya meninggal dunia," jelas Kasat, Senin 28 Agustus 2023.

Selanjutnya, karena tersangka ini panik sehingga membuatnya membuang bayi yang berjenis kelamin perempuan itu ke belakang rumah Kades Dabuk Makmur. 

Sayangnya, bayi yang dibuangnya ditemukan oleh warga bernama Misnah saat hendak membuang sampah ke belakang rumah Kades tersebut. 

BACA JUGA:Oknum PNS Wanita di Prabumulih Tipu Warga Masuk PNS, Uang Korban Rp35 Juta Melayang

Atas penemuan warga itu, membuat heboh warga Desa dan langsung melaporkan ke kepolisian. Setelah anggota langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan akhirnya didapati pelakunya adalah orang tua bayi sendiri. 

"Tersangka berhasil diamankan pada sorenya. Sedangkan mayat bayi setelah ditemukan dibawa ke Puskesmas Pematang Panggang IV dengan bantuan tim forensik (Inafis) dari Polres OKI," terangnya. 

Diungkapkan Kasat, atas perbuatan tersangka ini, pasal yang disangkan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukuman untuk tersangka 15 tahun penjara hingga 20 tahun penjara," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: