Jajaran Bawaslu Diingatkan Jangan Ragu Copot APK Peserta Pemilu yang Melanggar Aturan

Jajaran Bawaslu Diingatkan Jangan Ragu Copot APK Peserta Pemilu yang Melanggar Aturan

Anggota Bawaslu Totok Hariyono (tengah) memberikan arahan dalam Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) BNN, Kabupaten Bogor, Minggu 27 Agustus 2023.--

BOGOR, SUMEKS.CO - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.

"Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkam hukum yang dilakukan Bawaslu," katanya saat menutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) BNN, Kabupaten Bogor, Minggu 27 Agustus 2023.

Dikatakan Totok, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku. 

Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:Rakernas IV Peradi SAI, Bagja: Kewenangan Bawaslu Sebagai Pintu Masuk Pelanggaran Pemilu

"Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan," tegasnya.

Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame

Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: