Tertibkan Reklame dan Videotron di Palembang yang Tak Layak Keluar Izin, Segel dan Panggil Pengusaha

Tertibkan Reklame dan Videotron di Palembang yang Tak Layak Keluar Izin, Segel dan Panggil Pengusaha.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satpol-PP Kota Palembang melakukan penertiban terhadap reklame serta Videotron yang tak layak dikeluarkan izin beroperasi di Kota Palembang, Sabtu 22 Maret 2025.
Penyegelan Videotron dilakukan yang berada di Simpang Jalan Radial Radial, lantaran berdiri diatas trotoar.
Videotron tersebut diketahui telah berdiri cukup lama dan tidak memiliki izin resmi.
Selain di Simpang Lima, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang tidak memiliki izin di Jalan Demang Lebar Daun.
BACA JUGA:Terekam Kamera CCTV, Sat Pol-PP Buru Remaja Pelaku Vandalisme di Kota Palembang, Bentuk Tim Khusus
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Palembang, Heri Apriani, menyampaikan bahwa Pemkot Palembang sebelumnya sudah memanggil pemilik videotron dan reklame tersebut.
“Kami sudah mengimbau kepada pemilik untuk segera mengurus izin, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut,” jelasnya, Sabtu.
Pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan bahwa videotron dan reklame tersebut melanggar ketentuan karena tidak memiliki izin dan berdiri di badan jalan.
"Tempat berdirinya videotron di Simpang Lima DPRD atau PI tidak memenuhi syarat untuk keluar izin," tambah Heri.
BACA JUGA:2 Malam Sweeping di Jalan Poros, Ribuan Spanduk Cakada Diturunkan Sat Pol-PP Palembang
BACA JUGA:Anjal Tiduran di Tengah Jalan Resahkan Pengendara Melintas, Satpol-PP Palembang Ambil Tindakan
Sementara, Kasatpol PP Kota Palembang, Edwin Effendi, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan permintaan dari pemerintah pusat dan juga Wali Kota Palembang.
"Pemkot Palembang telah memberikan kesempatan secara persuasif kepada pemilik reklame dan videotron, namun karena tidak ada tindak lanjut, kami terpaksa melakukan penyegelan," kata Edwin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: