2 Tersangka Kasus KONI Sumsel Ternyata Bacaleg Tapi Masih DCS, KPU Sumsel Tunggu Parpol: Diganti atau Tidak!
2 tersangka kasus koni sumsel ternyata bacaleg tapi masih daftar calon sementara (dcs). foto: dok/sumeks.co.--
Keduanya oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel, Kamis 24 Agustus 2023 resmi dijadikan tersangka kasus dugaan KKN KONI Sumsel tahun 2021.
BACA JUGA:Giliran Pemilik Hotel Ranau Indah Jadi Sasaran Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
"Sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara dimaksud," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Sehingga, lanjut Vanny tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka dalam penyidikan perkara ini.
Dua pengurus KONI sumsel resmi ditetap tersangka oleh Kejati Sumsel atas perkara dugaan korupsi Rp5 Miliar.--
Dilanjutkan Vanny, para tersangka disinyalir telah melakukan KKN khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Lebih rinci dikatakannya, modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah.
"Serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif," sebutnya.
Adapun jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka, lanjut Vanny untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, bahwa saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Ruta Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan.
Masih dikatakan Vanny, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan serangkaian penyidikan guna pendalaman alat bukti.
"Hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co