5 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT BA Sudah di Rutan Pakjo, Kuasa Hukum: Terlalu Buru-Buru!

5 Tersangka Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT BA Sudah di Rutan Pakjo, Kuasa Hukum: Terlalu Buru-Buru!

Milawarma dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham Nurtima Tobing ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejati Sumsel, Rabu 23 Agustus 2023 malam. Foto: Fadly/sumeks.co--

Sebagai kuasa hukum, dirinya akan memberikan upaya yang terbaik untuk membela hak-hak kliennya yang dijadikan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel. 

BACA JUGA:Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan

"Kami juga menghormati segala prosedur yang berlaku dan akan mengikutinya dengan kooperatif," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka terlebih dahulu.

Tiga tersangka tersebut yakni Anung  Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS).

BACA JUGA:Kuatkan Alat Bukti Penyidikan Korupsi Akuisisi Saham PT BA, Giliran Saksi KJPP Diperiksa Kejati Sumsel

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Mitra Investama (BMI) senilai Rp100 Miliar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: