Terkini! Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 78 Dibubarkan, Ini Alasan Aparat

Terkini! Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 78 Dibubarkan, Ini Alasan Aparat

beginilah suasana pesta orgen tunggal yang sering digelar warga --

“Untuk pemilik dan proses pemeriksaan selanjutnya pihak Sat Pol PP yang akan mengambil alih,” ungkapnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini masih banyak acara hiburan orgen tunggal dengan modus musik remix yang digelar di sejumlah tempat di Palembang.

“Dari hasil rapat koordinasi yang digelar pada Jumat kemarin dipimpin Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang, dan unsur lainnya sepakat bila ada kegiatan musik remix selama kegiatan hiburan kita tindaklanjuti dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sementara, Bahtiar Selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol Kota Palembang mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat dan termasuk tuan rumah yang menggelar acara tersebut.

“Senin besok kita akan lakukan BAP, bagi pelanggar Perda Kota Palembang ini setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami,” katanya.

BACA JUGA:Warga Prabumulih ‘Betujahan’ di Acara Orgen Tunggal, Viral di Medsos

Mereka, kata Bahtiar, setelah menjalani pemeriksaan akan menjalani sidang Yustisi.

“Kamis yang akan datang baru akan disidang Yustisi. Untuk sanksinya 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta, tapi keputusannya ada pada Hakim,” tutupnya.

Sebelumnya Polres Prabumulih melalui jajaran Polsek Prabumulih Barat dipimpin langsung Kapolsek AKP Arafiq membubarkan acara orgen tunggal di kawasan Mangga Besar, Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Minggu 8 Januari 2023 malam.

"Ya, tadi malam kita membubarkan kegiatan orgen tunggal. Karena ada yang melapor kepada kami keberatan ada suara, musik yang diputar menurut pelapor adalah musik remix," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi, Senin 9 Januari 2023.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa Ditangkap, Diduga Terlibat Bentrok Berdarah Usai Menonton Orgen Tunggal di Nendagung Pagaralam

Sehingga, Pihaknya bersama Polsek setempat datang langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan Satsamapta dan tidak ada izin keramaian," tegasnya mengaku izin keramaian ada syarat, batas waktu dan batasan jam operasional.

Kemudian, sambung pria yang pernah bertugas sebagai Kapolres Muko-Muko itu, dari hasil survey personil ternyata benar tidak ada izin keramaian pada acara tersebut. 

"Kalau memang ada yang keberatan silakan lapor," tegasnya.

Tak hanya itu, Kapolres juga menegaskan orgen tunggal di kota Prabumulih, selain dilarang memutar musik remix juga hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 17.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: