15 Saksi Diperiksa Kasus e-Warung, Baru 1 Tersangka Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Siapa Lagi Bakal Menyusul?

15 Saksi Diperiksa Kasus e-Warung, Baru 1 Tersangka Oknum Kabid Dinsos Prabumulih, Siapa Lagi Bakal Menyusul?

15 saksi diperiksa kasus e-warung, baru 1 tersangka oknum kabid dinsos prabumulih. foto: jaksa saat melakukan penggeledahan belum lama ini (dok/sumeks.co). --

"Siapapun yang punya peran akan kita dalami. Namun sejauh ini kami baru menemukan saudari M," tukasnya mengaku yang bersangkutan dikenakan Pasal 8 atau 9 atau 12 B.

Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM mengaku terkait penetapan tersangka ini, pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu termasuk apakah akan menyiapkan pendampingan hukum dan sebagainya.

BACA JUGA:Geledah Kantor Dinsos di Gedung Wali Kota Prabumulih, Kejari Usut Kasus e-Warung Gotong Royong KPM 2020/2022

Disinggung apakah Inspektorat tidak kecolongan? Indra menegaskan tidak sama sekali. 

"Karena kami pada saat itu sudah melakukan audit tentang e warung ini dan kita sudah memberikan rekomendasi untuk dihentikan kegiatan ini karena hal ini tidak sesuai dengan prosedur dan ternyata masih dilakukan," tukasnya. (*/chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: