Suami di Ogan Ilir Masih Mencari Istrinya Jadi Korban Perdagangan Orang, Pentolan TPPO Wanita Sudah Ditangkap!

Suami di Ogan Ilir Masih Mencari Istrinya Jadi Korban Perdagangan Orang, Pentolan TPPO Wanita Sudah Ditangkap!

Suami di ogan ilir masih mencari istrinya jadi korban perdagangan orang, pentolan tppo wanita sudah ditangkap. foto: dok/sumeks.co. --

Kisarannya RM 1.500 hingga RM 1.700 (sekitar Rp4,9 – Rp5,6 juta) per orang. 

“Otomatis, selama tiga bulan tersebut para korban tidak akan menerima gaji,” jelas Andi.

Sebelumnya, Herlina Efendi (37), warga OKI dari Desa Kijang Awal Terusan, Kecamatan Sirah Pulau Padang juga jadi korban TPPO.

Rencananya korban akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

BACA JUGA:Undercover Agent, Polisi Bongkar Kasus TPPO di Lubuklinggau, Amankan Ibu Rumah Tangga

Pengakuan korban, ia mendapat informasi dari temannya yang sudah lebih dulu berangkat untuk bekerja di negeri jiran.

Korban yang tertarik disuruh menghubungi penyalur. Semua syarat korban urus sendiri. 

Setelah itu, ia pun berangkat ke Batam.

Ternyata, ia akan jadi pekerja migrant Indonesia (PMI) jalur ilegal.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Perempuan Pelaku TPPO di Palembang, Ada 9 Korban Disimpan di Bedeng, Modusnya?

Untungnya, korban bisa diselamatkan sebelum berangkat ke Malaysia. 

Pengungkapan kasus serupa dilakukan Polres Lubuklinggau.

Penyidik menetapkan, SLI (50), warga Lubuklinggau Barat 1 sebagai tersangka kasus TPPO.

Petugas menangkap SLI di Lubuklinggau, 16 Juni 2023 lalu. 

BACA JUGA:Cegah Praktik Perdagangan Orang, Imigrasi Palembang Gelar Sosialisasi Pencegahan PMI Menjadi Korban TPPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co