Polisi Bubarkan Acara HUT Kemerdekaan Pakai Musik Remix yang Digelar hingga Nyaris Subuh
Kapolsek Sukarami Kompol Ikang didampingi Kanit reskrim Iptu Deni Irawan menunjukkan barang bukti mixer disk jockey yang diamankan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Palembang. Foto: edho/sumeks.co--
Sementara, Bahtiar Selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol Kota Palembang mengatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik alat dan termasuk tuan rumah yang menggelar acara tersebut.
BACA JUGA:Polisi Bubarkan Acara Orgen Tunggal yang Sajikan Musik Remix di Mangga Besar Prabumulih
“Senin besok kita akan lakukan BAP, bagi pelanggar Perda Kota Palembang ini setelah menerima pelimpahan dari Polsekta Sukarami,” katanya.
Mereka, kata Bahtiar, setelah menjalani pemeriksaan akan menjalani sidang Yustisi.
“Kamis yang akan datang baru akan disidang Yustisi. Untuk sanksinya 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta, tapi keputusannya ada pada Hakim,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: