Polisi Bubarkan Acara HUT Kemerdekaan Pakai Musik Remix yang Digelar hingga Nyaris Subuh

Polisi Bubarkan Acara HUT Kemerdekaan Pakai Musik Remix yang Digelar hingga Nyaris Subuh

Kapolsek Sukarami Kompol Ikang didampingi Kanit reskrim Iptu Deni Irawan menunjukkan barang bukti mixer disk jockey yang diamankan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Palembang. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aparat Polsekta Sukarami Palembang menyetop dan membubarkan acara HUT Kemerdekaan RI ke-78 yang digelar warga di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).

Betapa tidak, acara hiburan yang dimulai sejak Sabtu hingga Minggu 20 Agustus 2023 tersebut digelar hingga nyaris subuh.

Hiburan musik yang dibalut dengan dentuman iringan remix dan sudah meresahkan warga di sekitar Talang Buruk tersebut.

Polsekta Sukarami yang dipimpin langsung Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH dan Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga yang masuk melalui Bantuan Polisi (Banpol).

BACA JUGA:Kafe di Jalan Sumpah Pemuda Palembang Bandel, Setel Musik Remix Sampai Sahur, Pol PP Bubarkan Semua Pengunjung

“Kami menerima laporan warga yang masuk ke Banpol sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung kami tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 03.20 WIB,” terang Kompol Ikang kepada awak media, Minggu sore.

Hiburan kemerdekaan RI ke-78 itu tidak hanya ada musik remix tetapi juga ada orgen tunggal dan menggunakan tenda dengan lampu remang-remang.

“Bersama unsur dari TNI dan Sat Pol PP Kota Palembang, kami mendatangi dan menyita sejumlah peralatan yang dipakai saat itu, salah satunya mixer disk jockey,” jelas Ikang.

Untuk proses selanjutnya, barang bukti yang diamankan salah satunya mixer disk jokey (DJ) mereka Pioneer diserahkan ke Sat Pol PP Palembang.

BACA JUGA:Gelar Musik Remix, Ancaman Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 juta

“Untuk pemilik dan proses pemeriksaan selanjutnya pihak Sat Pol PP yang akan mengambil alih,” ungkapnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini masih banyak acara hiburan orgen tunggal dengan modus musik remix yang digelar di sejumlah tempat di Palembang.

“Dari hasil rapat koordinasi yang digelar pada Jumat kemarin dipimpin Wali Kota dan Kapolrestabes Palembang, dan unsur lainnya sepakat bila ada kegiatan musik remix selama kegiatan hiburan kita tindaklanjuti dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: