Tidak Ada Kekosongan Jabatan, Pengawasan Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota Tetap Berjalan Selama Proses Seleksi

Tidak Ada Kekosongan Jabatan, Pengawasan Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota Tetap Berjalan Selama Proses Seleksi

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat memimpin Upacara peringatan kemerdekaan ke-78 RI yang berlangsung di lapangan kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 17 Agustus 2023.--

BACA JUGA:Plt Bupati Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Dijelaskannya, surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tersebut untuk memastikan pelaksanaan dukungan administrasi dan teknis opersional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak memunculkan permasalahan yang berkaitan dengan pengadministrasian kegiatan-kegiatan fasilitasi tugas Bawaslu Kabupaten/Kota selama pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi tersebut.

Sebagai upaya memastikan agar tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat, terbuka, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam setiap teknis pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi tersebut Bawaslu melakukan supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detik pun tugas pengawasan yang diperintahkan oleh UU kepada Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhenti.

Di sisi lain, sebagai upaya untuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kelembagaan Bawaslu kepada publik terhadap pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi masyarakat menjadi poin penting bagi Bawaslu. 

“Oleh sebab itu, Bawaslu memastikan tugas-tugas pengawasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh semua jajaran Pengawas Pemilu pada semua tingkatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: