Lapas Kayuagung Usulkan 692 Warga Binaan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Lapas Kayuagung Usulkan 692 Warga Binaan Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

Lapas Kelas IIB Kayuagung. --

"Selain itu, syarat narapidana yang dapat diberikan remisi tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir," jelasnya.

Ini sambungnya, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.

BACA JUGA:3 Hektar TPA Sampah Sukawitan Palembang Terbakar, Salah Satu Penyebabnya Akibat Ulah Manusia

"Warga binaan yang bakal mendapatkan remisi tidak sembarangan dan telah memenuhi persyaratan. Untuk penyerahan remisi nantinya secara simbolis akan dipusatkan di Lapas," pungkasnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: