Panji Gumilang Makin Ketar-Ketir, Mabes Polri Bakal Gelar Perkara Terkait Penyalahgunaan Dana Zakat Al Zaytun
Panji Gumilang bakal makin ketar ketir usai jadi tersangka penistaan agama kini bakal dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.--
Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK terkait dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
BACA JUGA:Pablo Benua Didesak Tepati Janji, Pasang Badan untuk Panji Gumilang Al Zaytun Indramayu
Kesesuaian itu, kata Ramadhan, diperoleh dari keterangan Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Senin (7/8).
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu mengakui bahwa semua transaksi terkait keuangan di YPI harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.
penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri bakal segera gelar perkara terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang.--
"Artinya, beliau (Panji Gumilang, red) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Selasa (8/8).
Penyelidikan kasus ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan hasil analisis dari PPATK yang menduga ada tindak pidana TPPU, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: