Panji Gumilang Makin Ketar-Ketir, Mabes Polri Bakal Gelar Perkara Terkait Penyalahgunaan Dana Zakat Al Zaytun
Panji Gumilang bakal makin ketar ketir usai jadi tersangka penistaan agama kini bakal dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.--
SUMEKS.CO - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang bakal makin ketar ketir, usai jadi tersangka penistaan agama kini bakal dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Kabar terkini, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri bakal segera gelar perkara terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang.
Bahkan sebagaimana tersiar dari portal pemberitaan JPNN.com, gelar perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak kepolisian bakal digelar pada Rabu 16 Agustus 2023 mendatang
"Adapun rencana gelar perkara dilaksakan pada Rabu 16 Agustus 2023," terang Kabiro Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan seperti dilansir dari JPNN.com
BACA JUGA:Terbaru! Pendeta Saifuddin Ibrahim Akui Pernah Disuruh Panji Gumilang Bawa Mayat Ditengah Malam?
Diterangkan Ramadhan, sebelum gelar perkara bahwa pihak penyidik telah juga melakukan serangkaian penyidikan dengan menggali keterangan dari beberapa saksi.
Dibeberkannya, dalam hal serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 21 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri bakal segera gelar perkara terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang.--
Jumlah saksi tersebut, lanjut jenderal bintang satu ini merupakan saksi yang dapat hadir dari 40 orang saksi yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik Mabes Polri.
Dirincikannya, dari 21 orang yang hadiri sebagai saksi itu terdiri dari 16 orang dari pihak donatur atau pengirim dana ke Ponpes Al Zaytun Indramayu, selebihnya dari pihak Yayasan.
BACA JUGA:Gempar! Ditemukan 4 Ton Sabu Diduga Milik Panji Gumilang di Al-Zaytun, Cek Faktanya
Lebih lanjut dikatakannya, penyidik juga melakukan pendalaman materi perkara dari ahli-ahli, seperti ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Masih dikatakannya, tim penyidik Mabes Polri sebelumnya juga telah telah melaksanakan gelar perkara awal pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Namun, belum diputuskan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan karena masih memerlukan keterangan saksi-saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: