Persempit Gerak Peredaran, Desa Pengabuan PALI Dikukuhkan Sebagai Kampung Bebas Narkoba
Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dikukuhkan menjadi Kampung Bebas Narkoba. Foto: Heru/sumeks.co --
PALI, SUMEKS.CO - Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dikukuhkan menjadi Kampung Bebas Narkoba oleh Polres PALI.
Pembentukan serta pengukuhan Kampung Bebas Narkoba itu dilaksanakan Kasat Reskoba Polres PALI, Iptu Hamdani SH berlangsung di Kantor Kepala Desa (Kades) Pengabuan.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui, Kasat Nakoba Iptu Hamdani SH mengatakan, dibentuknya kampung narkoba tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat Kabupaten PALI.
"Akhir-akhir ini penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan, sehingga dapat dikatakan menjadi persoalan negara yang rumit," katanya.
BACA JUGA:Sambang Desa ke Kampung Narkoba Sekonjing, Kapolres Ogan Ilir Bagikan Sembako
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba dan obat-obat terlarang itu tidak hanya di kalangan masyarakat golongan atas, namun sudah merambah ke semua lapisan masyarakat, termasuk kalangan remaja.
"Narkoba bukan hanya merusak kesehatan tubuh manusia saja, tapi bisa mengakibatkan hilangnya generasi penerus bangsa (loss generation)," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk mengantisipasi masalah peredaran narkoba, pihaknya gencar melakukan penyuluhan dan bahkan penindakan.
"Langkah penindakan yang kita lakukan sebagai efek jera. Makanya sebelum dilakukan penindakan kota sering memberikan penyuluhan mengenai dampak dan bahaya narkoba itu," tuturnya.
BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Sekonjing, Polisi Amankan Gembong dan Kurir Narkoba
Dengan dibentuknya kampung bebas narkoba itu, Hamdani berharap, peredaran dan penyalahgunaan narkoba bisa diantisipasi.
"Ini baru satu desa yang menjadi percontohan. Mudah-mudahan desa lain juga bisa mencontoh, supaya ruang gerak peredaran narkoba semakin sempit," harapnya.(ebi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: