Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi

Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dengan mengundang Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Jumat 11 Agustus 2023 di Ruang Rapat setempat.

Membuka rapat, Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Babel Eko Saputro, mengatakan tujuan dari harmonisasi yaitu agar produk hukum daerah yang dibentuk selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Eko, proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

BACA JUGA:GoTo Ajak Ratusan UMKM Lokal Meriahkan Perayaan Hari UMKM Nasional 2023 di Solo

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bangka Tengan Pittor, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam hal perngharmonisasian Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. 

Urgensi dari Rancangan Peraturan Daerah karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dan relevan lagi.

Untuk itu, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah terkait.

Kakanwil kemenkumham Babel Harun Sulianto mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Bangka Tengah atas sinergi yang telah baik selama ini dalam lakukan harmonisasi produk hukum daerah, dengan harapan produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

BACA JUGA: Lengkapi Berkas, Polisi Gelar Rekontruksi Ulang Kasus Gladiator di Jalan Demang Palembang

Dikatakan Harun, sampai dengan bulan Agustus 2023, Kanwil Kemenkumham Babel telah melakukan harmonisasi Raperda Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 7 Raperda dan 8 Raperkada. 

Hadir dalam rapat pengharmonisasian dari Kantor Wilayah adalah Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja I, serta JFT dan JFU.

Sedangkan dari Pemkab Bangka Tengah hadir antara lain, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Sekretaris Bappelitbangda Zaitun, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Ice Sandra, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: