Ditunggu Siapa Tersangka Kasus Dinsos Prabumulih? Predikat Kejari Terbaik Penanganan Korupsi di Sumsel Diuji

Ditunggu Siapa Tersangka Kasus Dinsos Prabumulih? Predikat Kejari Terbaik Penanganan Korupsi di Sumsel Diuji

Ditunggu siapa tersangka kasus dugaan pengelapan dalam jabatan di dinsos prabumulih, predikat terbaik penanganan korupsi di sumsel kejari prabumulih kembali diuji. foto saat penggeledahan. (paltv/sumeks.co). --

Dugaan penyalahgunaan dana e-warung yang disimpan di dalam koperasi (KPM Prima Mandiri) sepertinya tinggal menunggu penetapan tersangka. 

Diketahui, dugaan korupsi di dinas sosial (Dinsos) Prabumulih bermula pendirian dari koperasi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dinsos Prabumulih Bermula Pendirian Koperasi, Tampung Dana e-Warung Tapi Keuntungan Malah Zonk 

Koperasi itu menampung dana e-warung, tapi kemudian keuntungan kepada anggotanya malah zonk.

Kondisi ini diungkap pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa 6 anggota koperasi KPM Prima Prabumulih itu.

Kliennya, yaitu Yati Sandra, Weti Karlia, Herlina, Marlina, Herlina dan Rumlana adalah anggota koperasi yang tidak merasakan keuntungan yang dijanjikan oknum PNS Dinsos tersebut.

BACA JUGA:Jaksa Pelajari Dokumen dan Bukti Elektronik Diamankan dari Rumah Kabid Dinsos Prabumulih, Siapa Tersangka? 

Yaitu iming-iming keuntungan koperasi 10 persen yang tak kunjung mereka terima.

Adapun dana awal yang tertanam dalam kas Koperasi itu sebesar Rp400 juta. Modalnya berasal dari dana e–Warung milik keenam anggota ini untuk dikelola dengan promo keuntungan sebesar 10 persen itu.

Sebab tak ada untung, anggota bahkan kesulitan untuk mengambil uang modal yang menjadi hak mereka.

BACA JUGA:ART Kabid Dinsos Prabumulih Sempat Halangi Jaksa Masuk Geledah Rumah, Terpaksa Dibacakan Pasal Halangi Petugas

Bahkan terkesan dihalang-halangi oleh Muksonah. Sementara mereka, anggota koperasi tak berdaya karena pemegang billing oknum ASN Dinsos itu.

Kasus dugaan korupsi dinsos Prabumulih ini terkuak memang bermula dari ‘jeritan’ 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri yang mengadu ke jaksa melalui pengacara. 

Pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa anggota koperasi untuk menangani perkara itu melayangkan surat ke Dinsos.

BACA JUGA:Kronologi Jaksa Kejari Prabumulih Tak Bisa Masuk Saat Geledah Rumah Kabid Dinsos, ART Bilang Tak Ada Kunci 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: