9 Kg Sabu Masuk Palembang Ternyata Dibawa Seorang Oknum Sales Mobil, Barang Bukti Terpecah Dibawa Sepeda Motor
9 kg sabu masuk palembang ternyata dibawa seorang oknum sales mobil, barang bukti terpecah dibawa sepeda motor. foto: @polsek_it1palembang/sumeks.co.--
Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kms/afi/deny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co