9 Kg Sabu Masuk Palembang Ternyata Dibawa Seorang Oknum Sales Mobil, Barang Bukti Terpecah Dibawa Sepeda Motor

9 Kg Sabu Masuk Palembang Ternyata Dibawa Seorang Oknum Sales Mobil, Barang Bukti Terpecah Dibawa Sepeda Motor

9 kg sabu masuk palembang ternyata dibawa seorang oknum sales mobil, barang bukti terpecah dibawa sepeda motor. foto: @polsek_it1palembang/sumeks.co.--

Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kms/afi/deny)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co