Ngaku Anggota Polsek IB I Palembang, Polisi Gadungan Ini Sasar Pacar Sendiri
Kapolsek IB Palembang Kompol Ginanjar menunjukkan pistol mainan dari tersangka. Foto: Deny/sumeks.co--
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Ginanjar.
Sementara itu, tersangka Arief mengakui perbuatannya tersebut telah mengelabui pacarnya dengan mengaku anggota Polisi.
"Saya pacaran dengan korban baru lima bulan, namun dengan keluarga korban sudah 6 tahun lalu kenal. Dengan korban kenal karena sebelahan kosan dan melakukan aksi ini karena terdesak untuk membayar kosan saya," terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: