Ngaku Anggota Polsek IB I Palembang, Polisi Gadungan Ini Sasar Pacar Sendiri

Ngaku Anggota Polsek IB I Palembang, Polisi Gadungan Ini Sasar Pacar Sendiri

Kapolsek IB Palembang Kompol Ginanjar menunjukkan pistol mainan dari tersangka. Foto: Deny/sumeks.co--

"Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Ginanjar. 

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Kejar Polisi Gadungan Berpangkat Brigadir yang Tipu Sejumlah Wanita di Palembang

Sementara itu, tersangka Arief mengakui perbuatannya tersebut telah mengelabui pacarnya dengan mengaku anggota Polisi.

"Saya pacaran dengan korban baru lima bulan, namun dengan keluarga korban sudah 6 tahun lalu kenal. Dengan korban kenal karena sebelahan kosan dan melakukan aksi ini karena terdesak untuk membayar kosan saya," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: