Ngaku Sebagai Polisi, Oknum Ojek Pangkalan di Palembang Bawa Kabur HP Penumpang

Ngaku Sebagai Polisi, Oknum Ojek Pangkalan di Palembang Bawa Kabur HP Penumpang

Pelapor membuat laporan kasus yang dialami keponakannya ke polisi. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bambang Irawan (38) warga Jalan Mawar, Talang Ratu, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang melaporkan kasus pencurian dan penggelapan yang dialami oleh keponakannya. 

Aksi tersebut diketahui di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I tepatnya di SD Negeri 13 Palembang, Sabtu 9 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Menurut Bambang, awalnya keponakannya berinisial MHE memesan dan menumpang ojek pangkalan dan mengarah pulang ke rumah. 

"Namun di tengah perjalanan keponakan saya disetopkan di dekat hutan SD 13 Palembang," kata Bambang Irawan di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 12 September 2023. 

BACA JUGA:Viral! Truk Penyok Dilempar Oknum Polisi, Ogah Tanggung Jawab, Diancam Senpi Pula

Lanjut Bambang, usai keponakannya distop, oknum ojek pangkaln itu mengaku anggota polisi dan langsung memeriksa saku celana. 

"Setelah diperiksa, handphone (HP) keponakan saya dipinjam terlapor dengan alasan untuk menelpon," ujar Bambang. 

Masih dikatakan Bambang, usai menelpon pelqku langsung membawa kabur handphone keponakannya. 

"Keponakan saya sempat berteriak, tetapi warga setempat tidak ada yang menolong dan dia langsung melaporkan ke dirinya," ungkap Bambang. 

BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba

Atas kejadian ini, keponakan korban kehilangan satu buah handphone merk Vivo Y12 warna Aqua Blue dengan total kerugian Rp2 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Bambang berharap dengan laporan polisi pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Saya harap pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Bambang. 

Sementara, anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dalam tindak pidana pencurian biasa (Curbis) dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: