Keuntungan Zonk Pemicu 6 Anggota Koperasi Bongkar Aksi Oknum PNS Dinsos Prabumulih Utak Atik Dana e-Warung

Keuntungan Zonk Pemicu 6 Anggota Koperasi Bongkar Aksi Oknum PNS Dinsos Prabumulih Utak Atik Dana e-Warung

Keuntungan zonk pemicu 6 anggota koperasi bongkar aksi oknum pns dinsos prabumulih utak atik dana e-warung. foto saat penggeledahan. (paltv/sumeks.co). --

Yaitu iming-iming keuntungan koperasi 10 persen yang tak kunjung mereka terima.

Adapun dana awal yang tertanam dalam kas Koperasi itu sebesar Rp400 juta. Modalnya berasal dari dana e–Warung milik keenam anggota ini untuk dikelola dengan promo keuntungan sebesar 10 persen itu.

Sebab tak ada untung, anggota bahkan kesulitan untuk mengambil uang modal yang menjadi hak mereka.

BACA JUGA:ART Kabid Dinsos Prabumulih Sempat Halangi Jaksa Masuk Geledah Rumah, Terpaksa Dibacakan Pasal Halangi Petugas

Bahkan terkesan dihalang-halangi oleh Muksonah. Sementara mereka, anggota koperasi tak berdaya karena pemegang billing oknum ASN Dinsos itu.

Kasus dugaan korupsi dinsos Prabumulih ini terkuak memang bermula dari ‘jeritan’ 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri yang mengadu ke jaksa melalui pengacara. 

Pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi kuasa anggota koperasi untuk menangani perkara itu melayangkan surat ke Dinsos.

BACA JUGA:Kronologi Jaksa Kejari Prabumulih Tak Bisa Masuk Saat Geledah Rumah Kabid Dinsos, ART Bilang Tak Ada Kunci

Pengacara dari Law Office Cecep A.K SH Legal & Consultant terdiri dari tiga advocat, Cecep Arya Kusumah, SH. Ameng Frido, SH dan Wahyu Dwi Saputro. 

Pengacara telah melakukan investigasi, konfirmasi serta mengumpulkan data-data.

Diketahui sumber dana koperasi itu berasal dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Skema e-warung (yang telah dihapuskan tahun lalu oleh Kemensos).

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Pelajari Dokumen Paska Penggeledahan Dinsos, Jika Selesai Mungkin Ada Penetapan Tersangka

Koperasi dibentuk awal Maret 2022 dan telah di akte notariskan pada 29 Maret 2022.

Diduga dalam kasus ini ada manipulasi data dan dugaan niat oknum menguasai anggaran Keuangan Koperasi untuk kepentingan pribadi.

Oknum pengawas/pembina Koperasi KPM Prima Prabumulih oknum ASN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: