Geledah Rumah Kabid Dinsos Prabumulih 2 Jam, Jaksa Kejari Amankan Banyak Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Geledah Rumah Kabid Dinsos Prabumulih 2 Jam, Jaksa Kejari Amankan Banyak Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Geledah rumah kabid dinsos prabumulih 2 jam, jaksa kejari amankan banyak dokumen dan barang bukti elektronik. foto: dok/sumeks.co. --

Lokasi rumah Kabid yang digeledah itu berada di Perumnas Prabu Indah Blok L1, RT 07, RW 04 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Tim jaksa Kejari Prabumulih yang telah siap menggeledah rumah salah seorang Kabid di Dinsos Prabumulih terpaksa harus menunggu lama.

Penjaga rumah Kabid tersebut ogah membukakan pintu, dengan alasan pemilik rumah sedang tidak ada di rumah.

Tim jaksa dipimpin Kasi Intel Kejari Prabumulih dijanjikan dalam 15 menit bahwa Kabid tersebut akan tiba di rumah tersebut.

Lokasi rumah di kompleks perumahan Prabu Indah, Gunung Ibul, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih, Sumsel.

BACA JUGA:Geledah Kantor Dinsos di Gedung Wali Kota Prabumulih, Kejari Usut Kasus e-Warung Gotong Royong KPM 2020/2022

Penjaga rumah mengunci pintu dan minta waktu 15 menit untuk menunggu pemilik rumah tiba.

Puluhan petugas menunggu di depan rumah, tampak ketua RT dan RW setempat juga sudah hadir untuk menyaksikan jalannya pengeledahan.

Petugas kepolisian juga ikut menjaga proses penggeledahan yang akan dilakukan tim jaksa.

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Prabumulih Geledah Kantor Dinsos di Lantai 8 Gedung Wali Kota

Disaat bersamaan, tim jaksa Kejari Prabumulih geledah kantor Dinsos di gedung Wali Kota Prabumulih.

Kejari sedang mengusut kasus e-warung gotong royong KPM 2020/2022.

Tim jaksa Kejari tiba sekira pukul 11.00 WIB. Mereka mengenakan rompi warna hitam list merah bertuliskan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Petugas naik ke lantai atas kantor Pemkot Prabumulih.

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Olahraga Lansia, Siapa Dia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: