5 Fakta Terungkap Dalam Sidang Perdana Selebgram Lina Mukherjee di PN Palembang, Nomor 3 Nggak Nyangka Banget

5 Fakta Terungkap Dalam Sidang Perdana Selebgram Lina Mukherjee di PN Palembang, Nomor 3 Nggak Nyangka Banget

Dihadapan awak media, Lina Mukherjee menangis karena takut di demo oleh emak-emak dari Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Sumsel yang turut hadir didalam ruang sidang.--

"Pendidikan saya S-1 Kimia Pak Hakim," terang Lina Mukherjee menjawab pertanyaan hakim ketua.

BACA JUGA:Akui Bersalah, Lina Mukherjee Tersangka Makan Babi Kriuk Demi Konten Terancam 6 Tahun Penjara

5. Lina Mukherjee dijerat UU ITE dalam koridor penistaan agama serta unsur SARA

Jaksa Kejati Sumsel, saat bacakan dakwaan terhadap Lina Mukherjee pada intinya menjeratnya dengan pasal diduga melanggar undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disertai penistaan agama.


Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di PN Palembang.--

"Terdakwa Lina Mukherjee sebagaimana perbuatannya didakwa Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Siti Fatimah saat bacakan dakwaan.

Itulah tadi 5 fakta yang terungkap dalam sidang perdana yang menjerat Selebgram Lina Mukherjee yang berlangsung di ruang Sidang Sari di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: