GAWAT! Panji Gumilang Bisa Digugat Balik Mahfud, Pencemaran Nama Baik

GAWAT! Panji Gumilang Bisa Digugat Balik Mahfud, Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi--

Masih menurut Mahfud MD, gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang terhadap dirinya senilai Rp5 triliun itu adalah masalah yang sepele.

BACA JUGA:Sombong Amat! Panji Gumilang Pamer Dolar Amerika, Singapura Hingga Ringgit Malaysia Hasil 'Lempar Jumrah'

 

Dikatakan Mahfud MD, gugatan itu masih ada logikanya dan masih ada perangkat persidangan seperti hakim Pengadilan yang akan memutuskannya.

 

Dirinya juga mengaku, saat ini belum membaca bahakn tidak ingin membaca isi dari gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap dirinya.

 

"Tapi jangan lupa, urusan tindak pidana yang diduga kan kepada pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan terus kita kawal," tegas Mahfud MD.

 

Dihimpun dari berbagai sumber informasi, sebelumnya Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Panji Gumilang akan Bangun Pelabuhan Kapal Milik Ponpes Al Zaytun Indramayu di Batam

 

Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

 

Dalam gugatan yangbdidaftakan secara daring, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD senilai Rp5 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: