GAWAT! Panji Gumilang Bisa Digugat Balik Mahfud, Pencemaran Nama Baik
Ilustrasi--
SUMEKS.CO - Panji Gumilang melalui pengacaranya memutuskan mencabut gugatan terhadap Menko Polhukam, Mahfud MD, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Alasan terjadi miskomunikasi.
Namun, bukan berarti setelah pencabutan gugatan Rp 5 triliun terhadap Mahfud dengan alasan Mahfud telah menyebarkan informasi tidak benar dan telah merugikan Panji Gugatan, persoalan selesai.
Justru gugatan Panji Gugatan ini akan jadi boomerang bagi dirinya sendiri. Meski gugatan dilayangkan tidak menyalahi aturan, Panji Gumilang bisa digugat balik oleh Mahfud.
BACA JUGA:MEDSOS GEGER! Video 59 Detik Pria Mirip Panji Gumilang Masuk Ruangan Wanita dan Manja-Manjaan
"Cuma kalau gugatannya tidak serius, dan membuat pencemaran nama baik pada pejabat yang bersangkutan, nanti berefek pada berikutnya. Bisa digugat balik bahwa itu melakukan tindakan menggugat yang hanya tujuannya mencemarkan nama baik," jelas Ahli Hukum, Profesor Mudzakkir.
Harusnya, jelas Mudzakkir, kedua pihak harus menyelesaikan terlebih dahulu persoalan itu. Sebaiknya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu, sebelum gugatan dilakukan ke pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: