KPU dan Bawaslu Muara Enim Klarifikasi Dokumen Dua Bacaleg Golkar

KPU dan Bawaslu Muara Enim Klarifikasi Dokumen Dua Bacaleg Golkar

KUNJUNGAN : KPU bersama Bawaslu Kabupaten Muara Enim meminta klarifikasi dokumen dua bakal calon legislatif dari Partai Golkar.--

KPU dan Bawaslu Muara Enim Klarifikasi Dokumen Dua Bacaleg Golkar

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Untuk memastikan keabsahan dokumen bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPI) bersama Bawaslu Kabupaten Muara Enim, meminta klarifikasi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar.

Soalnya ada terdapat keraguan dokumen yang ada yang diberikan ke KPU. Kedatangan rombongan KPU bersama Bawaslu tersebut disambut pengurus harian Partai Golkar Muara Enim, Senin 24 Juli 2023.

“Kita hanya minta klarifikasi dokumen pada saat diupload. Maka KPU wajib untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi jadi menurut pandangan kami ada dua caleg dari Golkar yang perlu penjelasan dan klarifikasi khusus kepada yang bersangkutan sehingga dari klarifikasi dari data yang kami dapat mengambil suatu pemahaman sehingga pada saat nanti sebelum ditetapkan atau penyusunan DCS kami sudah tahu ini cerita yang sebenarnya dokumen yang sebenarnya memudahkan dalam pengambilan keputusan nantinya,” ujar Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Juztilka Hariani.

Pihaknya mengklarifikasi satu pekerjaan karena ada dua dokumen yang ditemukan itu pekerjaannya yang berbeda satu swasta satu lagi dokumennya ASN.

BACA JUGA:Pesan Sekda Prabumulih pada Pejabat yang Baru Dilantik: Hierarki Harus Berjalan, ASN Harus Tahu Struktur

Jadi pihaknya ingin mempertanyakan kepada bersangkutan apakah apa pekerjaannya yang sebenarnya. Dan kedua mantan narapidana atas nama Jamhuri.

Kalau soal putusan pihaknya sudah mengetahui tapi harus lebih memperjelas tentang tuntutan sesuai dengan pasal yang berlaku.

“Tuntutannya berapa ancamannya berapa baru kita lihat putusan yang sekarang,”ujarnya

Untuk narapidana itu, kata dia, kalau dia ancamannya di atas 5 tahun itu masih boleh nyaleg tapi ada rangkaian yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Antisipasi Karhutla Polres Muara Enim Beri Himbauan Tidak Bakar Lahan

Begitu juga sebaliknya kalau ancamannya di bawah 5 tahun dia hanya menyertakan surat dari pengadilan yang menyatakan bahwa ancaman bersangkutan di bawah 5 tahun.

“Kalau yang di atas 5 tahun itu ada jeda waktu terhitung dari dia keluar dia bebas terhitung sampai pendaftaran. Ada banyak rangkaiannya harus dipenuhi makanya kami hari ini mengklarifikasi kami butuh keterangan ancaman yang bersangkutan itu berapa tahun kalau putusannya kami sudah ada tapi ancamannya itu berapa tahun kenanya di pasal berapa ayat berapa, jadi dibutuhkan surat-surat yang lainnya atau cukup dari pengadilan saja,” katanya.

Sementara untuk yang ASN atas nama Abdul Haris, kata dia, pihaknya hanya mengklarifikasi dokumen. Disitu pihaknya menermukan bahwa yang bersangkutan ada dokumen yang berbeda yakni ASN dan wiraswasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: