KPU dan Bawaslu Muara Enim Klarifikasi Dokumen Dua Bacaleg Golkar

KPU dan Bawaslu Muara Enim Klarifikasi Dokumen Dua Bacaleg Golkar

KUNJUNGAN : KPU bersama Bawaslu Kabupaten Muara Enim meminta klarifikasi dokumen dua bakal calon legislatif dari Partai Golkar.--

Jadi tugas kami hanya mengklarifikasi yang mana status yang bersangkutan yang sebenarnya.

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa KKN Bikin Ulah Lagi, Kali Ini Merasa Kembang Desa Sebut Gadis Kayangan Nggak Ada yang Cantik

“Sudah dipertanyakan namun belum bisa menjelaskan lebih detail nanti mungkin akan kami jadwalkan ulang lagi yang pertama itu harus ada SK pemberhentian, jadi ketika belum ada SK pemberhentian dia cukup melampirkan surat pengunduran diri di atas materai serta tanda terima dari lembaga yang berwenang untuk SK pemberhentian itu dan bisa kita sampai sampai pencermatan DCT sudah menerima SK pemberhentian tetap aktif,” jelasnya.

Lanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan hanya menyisakan satu lagi yaitu ganda Partai Golkar dan PSI hanya itu saja untuk Kabupaten Muara Enim. Sedangkan yang lainnya sudah di klarifikasi.

Sementara itu Jamhuri bakal calon legislatif dari Partai Golkar Dapil III, mengatakan bahwa pihak Bawaslu dan KPU meminta putusan pengadilan karena dirinya tersandung permasalahan soal ijazah paket C di 2019.

Pada waktu itu,kata dia, dirinya  mendaftar jadi calon kepala desa periode kedua dan menang. Setelah dilantik dirinya dilaporkan di Polda Sumatera Selatan pemakaian ijazah palsu.

BACA JUGA:Bid Propam Polda Sumsel Berikan Pembinaan dan Pemulihan Personel Usai Jalani Hukuman Kode Etik

“Saya ditutut satu tahun dan putusan satu tahun dan menjalani hukuman 5 bulan 17 hari setelah mendapat potongan masa tahanan,” jelasnya.

Motivasi dirinya maju sebagai bakal calon legislatif dari Partai Golkar Dapil III, untuk mengabdikan diri dan dapat membantu masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

Untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif dari Partai Golkar Dapil III tetap menggunakan ijazah paket C yang dikeluarkan tahun 2022 dan pihak KPU dan Bawaslu sudah mengetahuinya.

Terpisah, Ketua Harian DPD Partai Golkar Muara Enim H Rani Kodim SH, mengatakan pada dasarnya Partai Golkar siap terima karena karena bersangkutan memiliki potensi untuk duduk sebagai anggota legislatif.

BACA JUGA:Sedang Didata Pertamina, Penukaran Gas Melon di PALI Bakal Gunakan Barcode

Sebab, kata dia,pertama bersangkutan mantan kepala desa artinya disukai masyarakat.

“Kalau partai pada umumnya tidak masalah. Kita dukung karena bersangkutan mencalokan diri melalui Partai Golongan Karya di Dapil III,” pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: