Mahfud MD Tak Perlu Persiapan Hadapi Gugatan Panji Gumilang: ‘Itu Urusan Enteng Sepele Bahkan Sederhana’

Mahfud MD Tak Perlu Persiapan Hadapi Gugatan Panji Gumilang: ‘Itu Urusan Enteng Sepele Bahkan Sederhana’

Mahfud MD tak perlu persiapan hadapi gugatan panji gumilang: ‘itu urusan enteng sepele bahkan sederhana’. foto: dok/sumeks.co.--

BACA JUGA:Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun, MUI Siap Bayar Rp1 Rupiah Kerugian Materil Saja, Kalau Perlu Rp10 Rupiah

“Terkesan bahwa Buya Anwar Abbas betul-betul salah dan mereka yang benar,” terangnya.

M Ihsan Tanjung memutuskan akan menggugat balik saudara Panji Gumilang. 

“Dengan gugatan materil Rp0,5 rupiah dan gugatan immateril sebesar Rp2 triliun,” tegasnya.

M Ihsan Tanjung beritahukan bahwa sesungguhnya yang salah itu Panji Gumilang dan bukan Buya Anwar Abbas.

BACA JUGA:Tabuh Genderang Perang! Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Minta Ganti Rugi Rp 1 Triliun

“Sehingga layaklah gugatan balik ini kami sampaikan nanti di dalam gugtan di pengadilan negeri Jakarta Pusat,” jelas M Ihsan Tanjung.

Lanjut M Ihsan Tanjung, persoalan ini bukan bermula dari Buya Anwar Abbas.

“Persoalan ini muncul ketika Panji Gumilang melontarkan ucapan-ucapan yang meresahkan masyarakat,” paparnya.

“Jadi kita harus meluruskan opini publik bahwa sesungguhnya yang menjadi persalan itu sekarang adalah saudara Panji Gumilang,” cetusnya.

BACA JUGA:Tabuh Genderang Perang! Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI, Minta Ganti Rugi Rp 1 Triliun

“Jangan melemparkan persoalan kepada orang lain. Termasuk kepada Buya Anwar Abbas, tandasnya dikutip dari TvMu.

MUI: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pentolan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang untuk tidak membuat kegaduhan baru usai sejumlah kontroversi yang dilakukannya dalam beberapa waktu belakang.

Hal itu diungkapkan Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah yang ikut menyoroti langkah Panji Gumilang, yang menggugat Wakil Ketua Umum MUI dan lembaga MUI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: