Wajib Pajak Serbu Kantor Samsat OKI, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Wajib Pajak Serbu Kantor Samsat OKI, Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah pemohon memadati kantor Samsat Kabupaten OKI untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. -Niskiah/Sumeks.co-

Meliputi pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

BACA JUGA:Rumah Didatangi Tamu, Hp Anak Lenyap Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Program pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberiaan keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua. 

Iksan menyampaikan, adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah menghindari penghapusan data ranmor implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

"Untuk pelayanan pemohon pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kita prediksi akan terus ramai hingga Desember nanti," ucapnya. 

Iksan menegaskan, adanya program ini juga turut membantu perekonomian masyarakat sehingga bagi yang menunggak bisa segera bayar pajak. 

Ditambahkannya, untuk jam pelayanan bagi pemohon yaitu sesuai dengan hari dan jam kerja. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: