Anjing Kok Nikah Pakai Adat Jawa, Paguyuban Penatacara Yogyakarta Geram, Kasih Waktu Minta Maaf 3 Kali 24 Jam

Anjing Kok Nikah Pakai Adat Jawa, Paguyuban Penatacara Yogyakarta Geram, Kasih Waktu Minta Maaf 3 Kali 24 Jam

Anjing kok nikah pakai adat jawa, paguyuban penatacara yogyakarta geram, kasih waktu minta maaf 3 kali 24 jam. foto: Abeje Janoko/sumeks.co.--

Sebagai organisasi resmi bagi kawan Panatacara ataupun MC, maka melakukan somasi kepada Pemrakarsa kegiatan tersebut 

“Untuk meminta maaf secara terbuka baik melaui media elektronik maupun media cetak, terhitung 3 kali 24 jam sejak rilis ini kami sampaikan”.

Karena ini, kata Ki Abeje Janoko, jelas-jelas melanggar UU No 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan dari pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE 2008 juncto pasal 45 ayat 3). 

BACA JUGA:Heboh Penemuan Babi, Warganet Dibikin Gagal Fokus Suara Anjing di Galangan Kapal Milik Al-Zaytun

“Yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

“Dengan Ini kami nantikan permohonan maaf 3 kali 24 jam, terimakasih,” tandasnya. *

BACA JUGA:Kasus Manusia Digigit Anjing Liar Bertambah di OKU Selatan, Setelah 9 Korban, Terbaru Ada 2 Korban Lagi 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: