Pelaku Vandalisme Ditangkap dan Minta Maaf, Mengaku Mabuk, Warganet Geram Pertanyakan Sanksi Hukum

Pelaku Vandalisme Ditangkap dan Minta Maaf, Mengaku Mabuk, Warganet Geram Pertanyakan Sanksi Hukum

Pelaku Vandalisme di Jalan Angkatan 45 Palembang muncul dan meminta maaf.-Foto: dokumen/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelaku Vandalisme di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang muncul dan meminta maaf.

Diketahui dalam postingan video singkat itu, pelaku Vandalisme berjumlah 3 orang dalam keadaan mabuk pengaruh alkohol.

Ke tiga pelaku mengaku salah dan meminta maaf telah melakukan vandalisme melihat video singkat yang di posting akun @ratudewa. 

Dimana, sasaran vandalisme mereka yakni, selain jalan, pagar serta fasilitas umum lainnya, juga banner calon walikota Palembang, Ratu Dewa - Prima Salam.

BACA JUGA:Sat Pol PP Palembang Buru Pelaku Vandalisme Aspal Jalan Angkatan 45, Sanksi Berat Menanti

BACA JUGA:Saksi Jelaskan Kronologi Pelaku Vandalisme di Jalan Angkatan 45, Mulut Bau Alkohol, Sempat Rampas Handphone

"Saya Yogi, saya Ewin dan Jati. Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah kami lakukan. Mencoret umbul-umbul yang ada di angkatan 45. Kami menyesal dan kami jujur kami dibawah minuman alkohol." aku ke tiga pelaku Vandalisme tersebut, Jumat 25 Oktober 2024.

"Kami minta maaf kepada bapak Ratu Dewa dan Prima Salam 

Kami minta maaf yang sebesar-besarnya, kami tidak ad maksud lain, kami tidak ada yang menyuruh," katanya.

Setelah muncul permohonan maaf ini komentar warganet nampak geram

BACA JUGA:Aksi Vandalisme Sepanjang Jalan Angkatan 45 Palembang, Warganet Sebut Penerapan Sanksi Efek Jera

BACA JUGA:Vandalisme Marak, Fasum Jadi Sasaran

Kemudian netizen menanyakan sanksi hukum dari ke tiga pelaku.

"Polisi mestinyo dapat tangkap para pelaku. Biar mereka jero. Biar tak lagi merusak fasilitas umum atau milik orang lain. Kalu punyo bapaknyo silakan mereka rusak... hehe," komentar akun @rustam dibakun milik @Ratudewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: