Residivis Nekat Bobol Bengkel, Pelaku: Uang Beli Rokok Saja Saya Tidak Punya

Residivis Nekat Bobol Bengkel, Pelaku: Uang Beli Rokok Saja Saya Tidak Punya

Tersangka Ipo Eki Pranata saat diamankan di Polres Prabumulih. Foto: dokumen/sumeks.co--

Lalu pelapor masuk ke dalam bengkel dan melihat keadaan di dalam bengkel sudah berantakan. 

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Aksi Pembobol Rumah Mewah di Kertapati Palembang yang Alami Kerugian Rp1 Miliar

"Setelah di cek pelapor telah kehilangan berupa 8 buah blok berbagai jenis sepeda motor, 25 buah seher (piston) bekas berbagai jenis sepeda motor, 15 buah karburator bekas berbagai jenis sepeda motor, 3 set gigi gardan sepeda motor, 2 buah as kruk Sepeda motor, 1 buah Magnet sepeda motor Honda Beat.

Lanjut dengan 1 unit bor Listrik warna hijau, 1 unit Grinda Listrik warna Hijau, 3 buah baterai (Aki) kering, 1 buah baterai basah, 1 set mata bor, 1 bilah golok. 

"Akibat kejadian pencurian dengan Pemberatan tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Prabumulih Barat," bebernya.

Mendapati laporan korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pada Kamis 13 Juli 2023, sekira jam 14.30 WIB bertempat di Jalan Anak Paye Kelurahan Prabujaya, Kecamatam Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Kertapati yang Alami Kerugian Rp1 Miliar

"Lalu Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung bergerak mendatangi rumah pelaku, setiba di rumah pelaku Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat melihat keberadaan pelaku yang sedang berada di depan rumahnya dan langsung melakukan penangkapan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Prabumulih Barat guna penyidikan," jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil memgamankan barang-bukti berupa 1 helai baju kaos lengan pendek warna hitam bercorak tulisan warna putih, 1 helai celana jeans panjang warna biru dongker, 2 buah kunci obeng, 10 buah kunci-kunci (alat bengkel) dan 2 buah komponen alat motor.

"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang yang sama dan pernah dihukum 1 kali penahanan. Atas perbuatanya ini pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," tukasnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: