Dampak Ratusan Rekening Al Zaytun Diblokir, Panji Gumilang Instruksi Wali Santri Gunakan Cara Lama Tradisional

Dampak Ratusan Rekening Al Zaytun Diblokir, Panji Gumilang Instruksi Wali Santri Gunakan Cara Lama Tradisional

Dampak ratusan rekening di ponpes Al Zaytun diblokir, Panji Gumilang instruksi wali santri gunakan cara lama tradisional. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, akan menjadi bagian dari tugas Bareskrim nantinya jika sudah ada tim yang dibentuk dengan tugas masing-masing termasuk berkoordinasi dengan pihak PPATK.

Disamping itu, lanjut Sandi tim penyidik juga akan terus melakukan serangkaian penyidikan seperti memeriksa saksi ahli.

Tujuan dari pemeriksaan ahli, lanjut Sandi adalah berguna untuk memperdalam sejauh mana perbuatan dugaan penistaan agama serta penyimpangan yang terjadi.

BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Konsultan Pajak Kena Imbas

"Karena sampai sekarang ini masih satu laporan terkait dugaan penistaan agama," kata Sandi.

Namun, kata Sandi ada banyak informasi baik dari media online, media sosial lainnya yang bisa dijadikan bahan verivikasi dalam penyidikan.

Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Bareskrim pun telah menggelar perkara tambahan pada Rabu dan ditemukan unsur pidana tambahan terkait kasus Panji Gumilang. Pasal pidana itu terkait UU ITE. *

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: