Kombes Harryo: Persempit Ruang Gerak Pengedar, Putus Perlintasan Narkoba di Kota Palembang
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo. Foto: Deny/sumeks.co--
"Siapapun yang melanggar hukum hingga melakukan penjualan, peredaran hingga penyalahgunaan narkoba akan kita tindak tegas sesuai dengan SOP," tutupnya. (*)
BACA JUGA:70,8 Kilogram Daun Ganja Kering Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Sumsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: