Polres Kediri Ultimatum Pelaku Penjarahan, Kembalikan Barang Rampasan atau Penjara 7 Tahun

Polres Kediri Ultimatum Pelaku Penjarahan, Kembalikan Barang Rampasan atau Penjara 7 Tahun

Museum Bhagawanta Bhari Kediri Dirusak massa pendemo, Koleksi Dijarah. Polisi keluarkan warning.--

Kediri, SUMEKS.CO- Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan pada Sabtu 30 Agustus 2025. 

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, meminta seluruh pelaku segera mengembalikan barang hasil rampasan tanpa menunggu penjemputan dari aparat.

Menurutnya, identitas sejumlah pelaku sudah dikantongi polisi. Namun, sebelum proses penindakan dilakukan, kepolisian masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menunjukkan itikad baik.

“Kami berharap masyarakat yang terlibat memiliki kesadaran untuk mengembalikan barang yang bukan haknya. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral demi ketertiban bersama,” ujar Kapolres.

Polisi menegaskan bahwa penjarahan merupakan tindak pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

BACA JUGA:Kediri Rusuh, Aksi Massa Anarkis Berujung Penjarahan, Begini Kronoligisnya

BACA JUGA:Massa Lakukan Aksi Penjarahan di Rumah Pejabat Negara Usai Demonstrasi di Jakarta

Beberapa pasal yang dapat dikenakan yakni Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 tentang penadahan, dan Pasal 55 tentang turut serta dalam tindak pidana.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 7 tahun penjara.

Meski demikian, Kapolres menegaskan pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

Warga yang masih menyimpan barang hasil penjarahan diminta segera menyerahkannya ke Mapolres Kediri Kota di Jalan KDP Slamet No. 2.

“Pengembalian barang rampasan akan membantu memulihkan rasa aman serta menjaga kondusifitas Kota Kediri,” tambahnya.

Saat terjadi aksi demo di Kediri terlihat rusuh. Usai membakar dan merusak gedung seperti  DPRD, Pos Polisi, Pemkab, dam Museum Bagawanta Bari massa juga menjarah. Mulai kursi, perlalatan kantor, sampai sejumlah artafek Museum. 

DPRD Kota Kediri Sementara Pindah ke Gedung GNI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: