Kanwil Kemenkumham Sumsel Kembali Lakukan Penjaringan Lembaga Bantuan Hukum

Kanwil Kemenkumham Sumsel Kembali Lakukan Penjaringan Lembaga Bantuan Hukum

--

Kanwil Kemenkumham Sumsel Kembali Lakukan Penjaringan Lembaga Bantuan Hukum

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, menggelar diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027, bertempat di Aula Kantor Wilayah 12 Juli 2023.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya yang diwakili Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Idris, saat membuka kegiatan ini dilaksanakan agar terwujudnya calon pemberi bantuan hukum yang berkualitas. 

“Untuk itu, pada Tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM akan Kembali melakukan Verifikasi dan Akreditasi untuk menjaring dan memilih Pemberi Bantuan Hukum untuk Periode 2025-2027”, jelasnya.

Pelaksanaan kegiatan verifikasi dan akreditasi ini, dilakukan setiap 3 tahun sekali.

BACA JUGA:Satlantas Polres Muara Enim Edukasi Operasi Patuh Musi 2023 ke Pelajar SMK

Adapun calon pemberi bantuan hukum tersebut, Lanjut Idris, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain berbadan hukum, terakreditasi, memiliki pengurus, memiliki program bantuan hukum.

Selain itu, harus memahami tata cara, prosedur, dan tahapan pendaftaran yang ditentukan oleh panitia sehingga akan benar-benar tersaring dan terpilih Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas untuk mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat dan orang miskin.

Diseminasi diisi oleh Narasumber dari BPHN ibu Dorma Elvriyanty Sirait yang memaparkan mengenai Tata Cara Verifikasi dan Re-akreditasi dan tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Kemudian penyampaian materi oleh narasumber kedua yakni dari Bagian Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, tentang sistem verifikasi secara manual yang diterapkan di Palembang sebagaimana berbeda dengan BPHN yg sudah melalui aplikasi.

BACA JUGA:Live, Big Match AVC Challange Cup Taipei 2023, Tim Voli Putra Indonesia Lawan Thailand Menuju Semifinal

Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, menambahkan, bahwa saat ini sudah ada 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten/Kota yang terverifikasi dan terdaftar pada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang diwujudkan melalui kontrak perjanjian kerjasama

“Melalui kegiatan pada pagi hari ini, kami berharap akan semakin banyaknya jumlah Pemberi Bantuan Hukum di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga akan memperluas keadilan dengan mengoptimalkan peran organisasi bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan awam hukum”, kata Ave.

Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Vonny Destika Sari beserta jajaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: