Kurir Asal Kalimantan Gagal Edarkan 5 Kg Sabu di Palembang, 4 Kg Disimpan di Bawah Pohon Pisang
Barang bukti 5 Kg sabu yang diamankan dari tersangka Yoga. Foto: Deny/sumeks.co--
Kurir Asal Kalimantan Gagal Edarkan 5 Kg Sabu di Palembang, 4 Kg Disimpan di Bawah Pohon Pisang
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap Yoga (29), seorang kurir sabu-sabu warga asal Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram disita dari tangan tersangka.
Saat ditangkap tersangka Yoga tengah berada di Jalan R Sukamto, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning tepatnya SPBU Palembang, Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 20.45 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal saat petugas berpura-pura sebagai pembeli.
"Ketika berpura-pura membeli, tersangka langsung digeledah dan ditemukan 1 bungkus besar sabu-sabu seberat 1 kilogram," kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Selasa 11 Juli 2023.
Dari hasil pemeriksaan handphone tersangka, polisi akhirnya mengetahui jika sebagian sabu-sabu disimpan tersangka di sebuah gudang yang berada di belakang Pos Polisi kawasan Sukarami.
Sabu-sabu seberat 4 kilogram disimpannya ke dalam tas ransel dan diletakkan tersangka di bawah pohon pisang.
"Dari hasil pemeriksaan hp pelaku, diketahui masih ada lagi sabu-sabu yang disembunyikan sebanyak 4 kilogram. Tepatnya di Jalan Kol H Barlian, Lorong Langgar belakang Pos Polisi Sukarami diletakkan dia di bawah pohon pisang," ujar Harryo Sugihhartono.
BACA JUGA:Jadi Kurir 75 Kilogram Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ineks, 2 Oknum TNI Lolos Hukuman Mati
Harryo Sugihhartono mengaku, dari pengakuannya tersangka Yoga sudah tiga kali mengedarkan sabu-sabu di seputaran wilayah Kota Palembang.
Dan setiap transaksi ia menunggu perintah dari bos besarnya yang berinisial F.
"Dia menerima sabu-sabu ini dari tersangka F yang kini masih kami kembangkan dimana keberadaannya. Tersangka mengambil barang tersebut di seputaran Jalan Noerdin Panji," ungkap Harryo Sugihhartono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: